Pengujian
Pengendalian
Pengujian pengendalian
merupakan pengujian yang dilaksanakan terhadap rancangan pelaksanaan suatu
kebijakan atau prosedur struktur pengendalian internal. Pengujian pengendalian
ini, dilaksanakan auditor untuk menilai efektifitas kebijakan atau prosedur
pengendalian untuk mendeteksi dan mencegah salah saji materil dalam suatu asersi laporan keuangan.
Pengujian pengendalian
memfokuskan diri pada tiga hal yaitu:
1.
Bagaimana
pengendalian diterapkan?
2.
Sudahkah
diterapkan secara konsisten sepanjang tahun?
3.
Siapa
yang menerapkan pengujian pengendalian?
Tipe
Pengujian Pengendalian
Ada dua tipe pengujian
pengendalian yaitu:
1.
Concurrent
test of control yaitu pengujian pengendalian yang dilaksanakan auditor seiring
dengan prosedur untuk memperoleh pemahaman mengenai SPI klien.
2.
Pengujian
pengendalian tambahan atau yang direncanakan yaitu pengujian yang dilaksanakan
auditor selama pekerjaan lapangan.
Prosedur
Untuk Melaksanakan Pengujian Pengendalian
Ada empat prosedur untuk
melaksanakan pengujian pengendalian yaitu:
1.
Pengajuan
pertanyaan kepada para karyawan klien
2.
Pengamatan
terhadap karyawan klien dalam melaksanakan tugasnya
3.
Melakukan
inspeksi dokumen, catatan, dan laporan
4.
Mengulang
kembali pelaksanaan pengendalian oleh auditor.
Lingkup
Pengujian Pengendalian
Luas pengujian
pengendalian dipengaruhi langsung oleh tingkat risiko pengendalian yang
ditetapkan yang telah direncanakan oleh auditor. Semakin rendah tingkat risiko
pengendalian yang ditetapkan, semakin banyak bukti yang diperlukan yang harus
dihimpun.
Untuk klien lama, luas
atau lingkup pengujian pengendalian dipengaruhi juga oleh penggunaan bukti yang
diperoleh pada pelaksanaan audit tahun sebelumnya. Sebelum menggunakan bukti
yang diperoleh pada pelaksanaan audit tahun sebelumnya, auditor harus
memastikan bahwa tidak ada perubahan yang signifikan atas rancangan dan operasi
berbagai kebijakan dan prosedur pengendalian sejak pengujian pada pelaksanaan
audit tahun sebelumnya.
Penentuan
Saat Pelaksanaan Pengujian Pengendalian
Pengujian pengendalian
dapat dilaksanakan pada dua saat, yaitu:
1.
Selama
pekerjaan interim
2.
Pada
saat mendekati akhir tahun
Auditor semestinya lebih
mengutamakan pengujian pengendalian
mendekati akhir tahun. Idealnya, pengujian pengendalian dilaksanakan
pada keseluruhan periode tahun pembukuan yang diaudit.
Penentuan
Risiko Pengendalian
Dalam menentukan risiko
pengendalian, auditor perlu:
1.
Mengidentifikasi
salah saji potensial yang dapat terjadi untuk asersi tersebut.
2.
Menidentifikasi
pengendalian yang dapat mencegah atau mendeteksi salah saji.
3.
Menghimpun
bukti dari pengujian pengendalian apakah rancangan dan operasi pengendalian
relevan adalah efektif.
4.
Mengevaluasi
bukti yang diperoleh
5.
Menentukan
risiko pengendalian.
Pengujian
Substantif
Auditor harus menghimpun
bukti yang cukup untuk memperoleh dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat
atas laporan keuangan. Pengujian substantif menyediakan bukti mengenai
kewajaran setiap asersi laporan keuangan yang signifikan. Perancangan pengujian
substantif meliputi penentuan:
a.
Sifat
pengujian
b.
Waktu
pengujian
c.
Luas
pengujian substantif
Prosedur
Untuk Melaksanakan Pengujian Substantif
Ada delapan prosedur untuk
melaksanakan pengujian substantif yaitu:
1.
Pengajuan
pertanyaan kepada para karyawan berkaitan dengan kinerja tugas mereka.
2.
Pengamatan
atau observasi terhadap personil dalam melaksanakan tugas mereka.
3.
Menginspeksi
dokumen dan catatan.
4.
Melakukan
penghitungan kembali
5.
Konfirmasi
6.
Analisis
7.
Tracing
atau pengusutan
8.
Vouching
atau penelusuran
Sifat
Atau Jenis Pengujian Substantif
Jika tingkat risiko
deteksi yang dapat diterima adalah rendah maka auditor harus menggunakan
prosedur yang lebih efektif yang biasanya juga lebih mahal. Ada tiga tipe pengujian substantif yang dapat
digunakan yaitu:
1.
Pengujian
rinci atau detail saldo
2.
Pengujian
rinci atau detail transaksi
3.
Prosedur
analitis
Pengujian Detail Saldo,
metodologi
perancangan pengujian detail saldo meliputi empat tahapan, yaitu:
1.
Menilai
materialitas dan risiko bawaan suatu akun.
2.
Menetapkan
risiko pengendalian
3.
Merancang
pengujian transaksi dan prosedur analitis
4.
Merancang
pengujian detail saldo untuk memenuhi setiap tujuan spesifik audit secara
memuaskan.
Untuk melihat hubungan
antara risiko deteksi dengan pengujian detail saldo, berikut ini disajikan
tabel 4.2.
Tabel
5.1. Hubungan Risiko Deteksi dengan Pengujian Detail Saldo
Tingkat Risiko Deteksi
|
Langkah Pengujian Detail Saldo
|
|
Tinggi
|
Scan rekonsiliasi
bank yang dibuat klien dan verivikasi ketepatan perhitungan matematisnya
|
|
Moderat
|
Review
rekonsiliasi bank yang dibuat klien dan verivikasi pada sebagain besar
item-itemnya.
|
|
Rendah
|
Buatlah
rekonsiliasi bank dan verivikasi item-item yang direkonsiliasi tersebut
|
Pengujian Detail
Transaksi,
pengujian detail transaksi dilakukan untuk menentukan:
1.
Ketepatan
otorisasi transaksi akuntansi klien.
2.
Kebenaran
pencatatan dan peringkasan transaksi tersebut dalam jurnal.
3.
Kebenaran
pelaksanaan posting atas transaksi tersebut ke dalam buku besar dan buku pembantu.
Pengujian detail
transaksi dilakukan dengan vouching dan tracing. Auditor mengarahkan pengujiannya
untuk memperoleh temuan mengenai ada tidaknya kesalahan yang bersifat moneter.
Prosedur Analitis, prosedur analitis
meliputi jumlah yang tercatat dengan harapan yang dikembangkan auditor juga
meliputi perhitungan rasio oleh auditor.
Ada emapt kegunaan prosedur
analitis yaitu:
- Untuk memperoleh pemahaman mengenai bisnis dan industri klien.
- Untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menjaga kelangsungan usahanya.
- Untuk mendeteksi ada tidaknya kesalahan dalam laporan keuangan klien.
- Untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan pengurangan atas pengujian audit detail.
Penentuan
Saat Pelaksanaan Pengujian Substantif
Tingkat risiko deteksi
yang dapat diterima mempengaruhi penentuan waktu pelaksanaan pengujian
substantif. Jika risiko deteksi rendah maka pengujian substantif lebih baik
dilaksanakan pada atau dekat dengan tanggal neraca.
Luas
Pengujian Substantif
Semakin rendah tingkat
risiko deteksi yang dapat diterima, semakin banyak bukti yang harus
dikumpulkan, auditor dapat mengubah jumlah bukti yang harus dihimpun dengan
cara mengubah luas pengujian subtantif yang dilakukan.
Keputusan auditor tentang
rancangan pengujian substantif didokumentasikan dalam kertas kerja dalam bentuk
program audit
0 komentar:
Posting Komentar